Sikap Luno terhadap pernyataan Bitcoin Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI), baru-baru ini merilis pernyataan mengenai penggunaan dan kepemilikan mata uang digital di negara Indonesia. Kami di Luno, ingin mengingatkan kembali mengenai sikap (dan tindakan) kami mengenai beberapa aspek yang disebut oleh BI, yaitu:

  1. Penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran
  2. Kepemilikan mata uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum
  3. Aktivitas beli, jual dan trading mata uang digital

bank-indonesia

Larangan: Penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran

Pertama-tama, Bank Indonesia menyatakan mata uang digital “dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia”. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang boleh digunakan dan diterima oleh individu dan pelaku usaha yang melakukan transaksi di wilayah negara Indonesia.

Luno mendukung pernyataan BI dan mengingatkan seluruh pelanggan kami di Indonesia untuk tidak menggunakan mata uang digital sebagai alat pembayaran. Luno juga tidak lagi menawarkan API merchant di Indonesia. Dengan ini, pemilik bisnis (merchant) tidak dapat lagi menerima mata uang digital sebagai alat pembayaran. Kami juga tidak mengizinkan perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan akun perusahaan di Luno.

Penggunaan Bitcoin untuk pembayaran telah jauh berkurang sejak tahun lalu, baik di Indonesia maupun tempat lain di dunia. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepadatan jaringan dan biaya transaksi Bitcoin, dan / atau kenyataan bahwa banyak orang menggunakan Bitcoin sebagai aset jangka panjang, bukan sebagai mata uang untuk transaksi sehari-hari.

Peringatan: Kepemilikan mata uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum

Bank Indonesia juga menyatakan bahwa “pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi”.

Luno mendukung penuh dan setuju dengan pernyataan ini. Kami ingin mengulangi lagi bahwa seluruh pelanggan harus mempelajari mata uang digital sebanyak mungkin dan selalu ingat untuk tidak melakukan investasi spekulatif dalam jumlah yang lebih besar dari apa yang mereka sanggupi.

Namun, perlu dicatat bahwa BI tidak melarang kepemilikan mata uang digital seperti Bitcoin atau Ethereum.

Luno selalu mengambil pandangan pragmatis dan jangka panjang mengenai mata uang digital seperti Bitcoin. Kami selalu fokus pada edukasi, seperti ketika kami memperingatkan pelanggan kami terhadap segala risiko, penipuan, phishing, dan juga panduan bagaimana menjaga akun tetap aman dari para hacker.

Peringatan: Aktivitas beli, jual dan trading mata uang digital

Terakhir, Bank Indonesia juga menyebutkan bahwa ”nilai perdagangan sangat fluktuatif” dan “rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble)”.

Sekali lagi, pernyataan BI tidak melarang perdagangan (trading) mata uang digital, namun memberikan peringatan risiko yang berhubungan dengan aktivitas beli, jual atau trading mata uang digital di Indonesia.

Kami mendukung pernyataan BI atas risiko perdagangan dan aktivitas jual beli mata uang digital. Kami ingin mengulangi peringatan ini kepada pelanggan kami dan kami menyarankan perdagangan yang bertanggung jawab: jangan berinvestasi pada hal-hal yang tidak Anda pahami dan melebihi jumlah yang sanggup Anda relakan.

Kesimpulan

Luno menyadari kepatuhan kebijakan adalah hal yang sangat serius. Sejak didirikan pada tahun 2013, kami telah berada di garis terdepan untuk isu kepatuhan mata uang digital – kami telah mempelajari panduan dari peraturan keuangan yang ada – dan bekerja sama dengan pemerintah, bank, pembuat kebijakan dan lembaga keuangan di Indonesia dan seluruh dunia dalam hal ini.

Kami juga bekerja sama dengan perusahaan mata uang digital dan Blockchain lainnya di Indonesia untuk memberikan lebih banyak informasi tentang penggunaan, evolusi, dan regulasi mata uang digital dalam skala global dan lokal untuk para pembuat kebijakan.

Did you find this useful?

1
0