Belakangan ini, dunia keuangan digital ramai dengan dua istilah yang sering tertukar yaitu Central Bank Digital Currency (CBDC) dan stablecoin. Keduanya sama-sama “uang digital”, sama-sama diklaim stabil nilainya, tapi ternyata berdiri diatas pondasi yang jauh berbeda.
Bahkan Bank Indonesia (BI) sendiri kini punya sikap yang cukup jelas soal keduanya. Namun menariknya, BI justru sedang mengembangkan sesuatu dengan Gubernur saat itu (Perry Warjiyo) disebut “versi stablecoin nasional Indonesia”.
Apabila Anda masih bingung membedakan antara Rupiah Digital dengan stablecoin, Anda tidak sendirian. Dalam artikel ini, kita akan bahas satu per satu mulai dari apa itu stablecoin sebenarnya, bagaimana sikap resmi Bank Indonesia menghadapinya, sampai ke pertanyaan besar mengenai apakah kehadiran Rupiah Digital akan menggeser posisi aset kripto di Indonesia?
Perbandingan Utama Rupiah Digital vs Stablecoin
Sebelum masuk ke perbandingan, ada baiknya untuk menyamakan pemahaman tentang masing-masing instrumen tersebut.
CBDC Rupiah Digital adalah uang digital yang diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral, dan berstatus sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia setara dengan uang kertas dan logam, hanya saja bentuknya elektronik. Proyek ini dikenal dengan nama Proyek Garuda dan saat ini masih pada tahap pengembangan.
Sementara itu, stablecoin adalah jenis aset kripto yang nilainya dipatok atau diikat pada aset lain yang lebih stabil, biasanya mata uang fiat seperti dolar AS, agar tidak mengalami fluktuasi harga liar seperti Bitcoin atau Ethereum.
Contoh paling populer dari stablecoin adalah Tether (USDT) dan USD Coin (USDC), yang masing-masing 1 koinnya dirancang untuk selalu bernilai 1:1 terhadap dolar AS. Skala stablecoin global sendiri tidak main-main, kapitalisasi pasarnya tembus lebih dari US$184 miliar (USDT) dan US$72 miliar (USDC) per 30 Juli 2026.
Nah, di titik inilah letak persinggungannya jadi menarik. Bank Indonesia sendiri belakangan mengumumkan rencana menerbitkan surat berharga digital berbasis tokenisasi Surat Berharga Negara (SBN), yang nilainya dijamin oleh obligasi pemerintah dan dibangun di atas infrastruktur Rupiah Digital.
Instrumen inilah yang oleh Gubernur BI saat itu (Perry Warjiyo) disebut sebagai “versi stablecoin nasional Indonesia”. Bedanya, Rupiah Digital diterbitkan oleh otoritas negara, bukan perusahaan swasta.
Perbedaan Dari Segi Penerbit dan Legalitas Hukum
Perbedaan paling mendasar antara Rupiah Digital dan stablecoin (termasuk stablecoin swasta seperti USDT dan USDC) ada pada siapa yang menerbitkan dan bagaimana status hukumnya di mata negara. Berikut rangkumannya agar lebih mudah dibandingkan:
Aspek | Rupiah Digital (CBDC) | Stablecoin (contoh: USDT, USDC) |
Penerbit | Bank Indonesia (otoritas negara) | Perusahaan swasta (contoh: Tether Ltd, Circle) |
Status Hukum di Indonesia | Alat pembayaran sah, setara uang kartal | Aset kripto, sejak UU 4/2026 punya kategori hukum sendiri namun bukan alat pembayaran resmi |
Penjamin Nilai | Negara (bank sentral) | Cadangan aset milik perusahaan penerbit (kas, obligasi, dll) |
Pengawas | Bank Indonesia | OJK bersama Bank Indonesia untuk aspek sistem pembayaran (sejak alih pengawasan dari Bappebti) |
Basis Teknologi | Distributed ledger technology (private blockchain milik BI) | Blockchain publik (Ethereum, Tron, Solana, dll) |
Risiko Utama | Sangat rendah, dijamin negara | Tergantung transparansi cadangan aset penerbit |
Tujuan Utama | Efisiensi sistem pembayaran domestik & kedaulatan moneter | Memudahkan transaksi lintas ekosistem kripto & pembayaran lintas negara |
Dari tabel ini terlihat jelas bahwa meski sama-sama disebut “uang digital yang stabil”, Rupiah Digital punya jaminan hukum dan kelembagaan yang jauh lebih kokoh karena langsung berasal dari bank sentral, sementara stablecoin sekuat apa pun cadangan asetnya tetap berstatus sebagai instrumen swasta yang diawasi, bukan diterbitkan oleh negara.
Posisi Resmi Bank Indonesia Terhadap Stablecoin
Sikap Bank Indonesia (BI) terhadap stablecoin swasta bisa dibilang cukup hati-hati, namun bukan berarti menolak. Dalam sambutannya di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) akhir November 2025, Gubernur BI Perry Warjiyo menyoroti pesatnya pertumbuhan uang kripto dan stablecoin swasta yang menurutnya masih memerlukan kerangka pengaturan dan pengawasan yang lebih jelas, bukan karena instrumennya bermasalah, melainkan karena ekosistemnya masih terus berkembang.
BI bahkan memasukkan fenomena ini sebagai salah satu dari lima risiko yang perlu diwaspadai dalam kondisi ekonomi global periode 2026-2027. Untuk itu, BI terus mendorong pengembangan CBDC (Rupiah Digital) sebagai pelengkap alat pembayaran digital yang berada di bawah kendali dan jaminan negara, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kabar baiknya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026, stablecoin kini punya kategori hukum tersendiri di Indonesia. Berdasarkan Penjelasan Pasal 213 UU tersebut, stablecoin dapat digunakan sebagai alat transaksi setelah memperoleh rekomendasi dari bursa kripto resmi dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah langkah maju dalam memberi kepastian hukum bagi industri aset digital di Indonesia.
Hal yang menarik, UU ini secara cermat membedakan istilah “alat transaksi” dan “alat pembayaran”. Stablecoin diposisikan sebagai instrumen investasi dan transaksi aset digital, sementara status alat pembayaran yang sah tetap melekat pada rupiah, baik dalam bentuk fisik maupun nantinya Rupiah Digital.
Dengan kata lain, aturan baru ini justru melengkapi peran rupiah, bukan menggantikannya, namun memberi ruang bagi stablecoin untuk berkembang di jalurnya sendiri, sambil menjaga kedaulatan moneter negara tetap utuh.
Soal pengawasannya sendiri, kewenangan resmi kini sudah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, dengan masa transisi yang dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026.
Artinya, platform-platform kripto kini diperlakukan setara lembaga jasa keuangan lain, lengkap dengan syarat tata kelola dan perlindungan konsumen yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Nah, soal pertanyaan kapan rilisnya stablecoin Indonesia, kita perlu perjelas dahulu: yang dimaksud yaitu versi BI atau versi dari pihak swasta yang berbasis rupiah?
Kalau bicara versi BI, arahnya sudah cukup jelas. Rencana penerbitan sekuritas digital berbasis SBN dan Rupiah Digital ini pertama kali diumumkan Oktober 2025, dan program percontohannya di bawah Proyek Garuda dikabarkan bakal terus berjalan sepanjang 2026, dengan fokus utama pada efisiensi penyelesaian transaksi dan interoperabilitas lintas batas.
Namun, sampai artikel ini ditulis, Bank Indonesia belum mengumumkan tanggal pasti kapan instrumen ini akan tersedia untuk digunakan masyarakat umum atau pelaku pasar secara luas.
Apakah Rupiah Digital Akan Menggantikan Aset Kripto?
Ini pertanyaan yang sering muncul, dan jawaban singkatnya adalah kemungkinan besar tidak. Setidaknya bukan dalam arti “menggantikan” secara langsung, karena keduanya sebenarnya dirancang untuk tujuan yang berbeda.
Rupiah Digital dirancang sebagai alat pembayaran resmi untuk transaksi sehari-hari dan sistem keuangan domestik, dengan fokus awal pada efisiensi transaksi antar bank skala besar (wholesale) demi menjaga kedaulatan moneter negara.
Sementara itu, aset kripto (termasuk stablecoin dari pihak swasta) tetap dilarang berfungsi sebagai alat pembayaran domestik di Indonesia, tapi statusnya sebagai aset investasi tetap diakui dan diatur, bukan dilarang sepenuhnya.
Dengan kata lain, keduanya kemungkinan akan tetap hidup berdampingan, hanya saja dengan peran yang berbeda:
Rupiah Digital: fokus pada efisiensi sistem pembayaran domestik dan menjaga stabilitas moneter nasional.
Aset kripto & stablecoin: tetap eksis sebagai instrumen investasi, dengan pengawasan yang lebih ketat oleh OJK.
Hal yang menarik untuk diamati ke depan adalah bagaimana pendekatan hibrida yang diambil BI, menggabungkan konsep stablecoin dengan CBDC lewat sekuritas digital berbasis SBN bisa jadi jalan tengah yang membuat Indonesia tetap relevan di lanskap keuangan digital global, tanpa harus melepas kendali penuh atas kedaulatan moneternya ke tangan penerbit swasta.
Jadi, alih-alih menunggu salah satu “mengalahkan” yang lain, mungkin lebih tepat kalau kita melihat Rupiah Digital dan stablecoin sebagai dua instrumen yang akan terus berdampingan, masing-masing dengan ruang dan aturan mainnya sendiri, sambil terus dipantau perkembangannya oleh regulator.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan mendasar antara Rupiah Digital dan stablecoin? Rupiah Digital diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia dan berstatus sebagai alat pembayaran yang sah, setara uang kartal. Stablecoin diterbitkan oleh perusahaan swasta seperti Tether atau Circle, dan meski nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS, statusnya tetap sebagai aset kripto, bukan alat pembayaran resmi di Indonesia.
Apakah Bank Indonesia sedang membuat stablecoin sendiri? Tidak secara harfiah, tapi BI sedang mengembangkan sekuritas digital berbasis tokenisasi Surat Berharga Negara (SBN) yang dibangun di atas infrastruktur Rupiah Digital. Instrumen inilah yang sempat disebut Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai “versi stablecoin nasional Indonesia”, meski penerbitnya tetap otoritas negara, bukan perusahaan swasta.
Siapa yang mengawasi stablecoin dan aset kripto di Indonesia sekarang? Kewenangan pengawasan sudah beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan masa transisi yang tuntas pada 20 Januari 2026. Untuk aspek sistem pembayaran, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Apakah kehadiran Rupiah Digital akan melarang atau menggantikan aset kripto? Tidak. Keduanya dirancang untuk tujuan berbeda. Rupiah Digital fokus pada efisiensi sistem pembayaran domestik, sementara aset kripto dan stablecoin tetap diakui sebagai instrumen investasi dengan pengawasan yang lebih ketat, bukan sebagai alat pembayaran domestik.
Kapan sekuritas digital berbasis SBN dan Rupiah Digital ini akan tersedia untuk publik? Rencana ini pertama kali diumumkan Oktober 2025, dan program percontohannya di bawah Proyek Garuda diperkirakan berjalan sepanjang 2026. Namun sampai saat ini, Bank Indonesia belum mengumumkan tanggal pasti kapan instrumen tersebut akan tersedia secara luas untuk masyarakat maupun pelaku pasar.
Apa itu tokenisasi Surat Berharga Negara (SBN) yang disebut dalam artikel ini? Ini adalah rencana penerbitan surat berharga digital yang nilainya dijamin oleh obligasi pemerintah, dibangun di atas infrastruktur Rupiah Digital. Konsepnya menggabungkan jaminan negara seperti pada CBDC dengan mekanisme kestabilan nilai ala stablecoin.




