Syarat dan Ketentuan Program OTC Ambassador Indonesia
Terakhir diperbarui:
1. Ikhtisar
1.1 PT Luno Indonesia Ltd ("Luno") menyelenggarakan program rujukan bagi pelanggan Luno yang memenuhi syarat di Indonesia yang memperkenalkan pelanggan perdagangan over-the-counter baru kepada Luno ("Program OTC Ambassador" atau "Program").
1.2 Program terdiri atas:
(a) Komisi Rujukan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6;
(b) Status OTC Ambassador, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7;
(c) Bonus OTC Ambassador, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8.
1.3 Tanpa mengurangi keberlakuan Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi, Ketentuan OTC Desk, serta Ketentuan Umum Imbalan dan Promosi Luno, Anda setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan ini pada saat berpartisipasi dalam Program ("Ketentuan"). Anda setuju untuk menerima setiap keputusan yang diambil oleh Luno berdasarkan Ketentuan ini sebagai keputusan yang final dan mengikat, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan yang nyata.
1.4 Program memberikan Imbalan kepada Perujuk dengan mengacu pada aktivitas transaksi yang dilakukan oleh pihak lain. Perujuk tidak bertindak untuk dan atas nama Luno, tidak bertindak untuk dan atas nama Pelanggan yang Dirujuk mana pun, serta tidak memiliki kewenangan untuk mengikat salah satu di antaranya. Pasal 14 berlaku.
2. Definisi
2.1 Untuk keperluan Ketentuan ini:
"Tanggal Persetujuan Akun" berarti, sehubungan dengan seorang Pelanggan yang Dirujuk, tanggal pada saat Luno memberitahukan kepada orang tersebut bahwa akun Luno miliknya telah disetujui dan diaktifkan untuk transaksi OTC.
"Status Ambassador" berarti status sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7.
"Bonus" berarti Bonus Ambassador sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8.
"Hari Kerja" berarti hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional di Indonesia, pada saat bank umum beroperasi secara normal di Indonesia.
"Komisi" berarti Komisi Rujukan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.
"Pelanggan" berarti pemegang akun Luno, baik orang perseorangan maupun badan hukum.
"Perujuk yang Memenuhi Syarat" berarti Pelanggan yang memenuhi setiap kriteria dalam Pasal 4 pada waktu yang relevan, dan kata "Anda" ditafsirkan sesuai dengan itu.
"Pelanggan Lama" berarti orang yang memiliki, atau yang pada waktu kapan pun sebelum Rujukan yang bersangkutan diajukan pernah memiliki, akun Luno, terlepas dari apakah akun tersebut telah terverifikasi, telah diisi dana, telah digunakan, atau kemudian ditutup.
"Grup" berarti, sehubungan dengan suatu badan hukum, badan hukum tersebut bersama-sama dengan badan hukum lain yang mengendalikannya, yang dikendalikan olehnya, atau yang berada di bawah pengendalian yang sama.
"Volume Awal" berarti, sehubungan dengan seorang Pelanggan yang Dirujuk, Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) pertama dari Volume OTC yang Memenuhi Syarat yang dilakukan oleh Pelanggan yang Dirujuk tersebut, dihitung secara kumulatif sejak transaksi OTC pertamanya dan terlepas dari kapan transaksi tersebut dilakukan.
"Platform Luno" berarti situs web Luno, aplikasi seluler, dan antarmuka lain mana pun yang melaluinya Luno menyediakan layanannya kepada pelanggan di Indonesia.
"Volume Rujukan Bulanan" berarti, sehubungan dengan seorang Perujuk dan suatu Bulan Imbalan, jumlah keseluruhan Volume OTC yang Memenuhi Syarat yang dilakukan selama Bulan Imbalan tersebut oleh seluruh Pelanggan yang Dirujuk milik Perujuk tersebut, dengan mengecualikan Volume Awal masing-masing Pelanggan yang Dirujuk, serta Volume OTC yang Memenuhi Syarat milik Pelanggan yang Dirujuk mana pun yang dikecualikan berdasarkan Pasal 9.4.
"OTC" berarti setiap transaksi yang dilakukan melalui over-the-counter desk milik Luno, atau melalui pengaturan yang dinegosiasikan, diperantarai, atau yang dengan cara lain dilakukan di luar buku pesanan (off-order-book), terlepas dari apakah transaksi tersebut diselesaikan pada Platform Luno.
"Periode Program" memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Pasal 3.1.
"Kode Promo" berarti kode promosi Bitcoin yang diterbitkan oleh Luno sebagai pemenuhan atas suatu Imbalan berupa uang berdasarkan Pasal 13.
"Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi" berarti Pelanggan yang Dirujuk yang Volume OTC yang Memenuhi Syarat miliknya selama Periode Kualifikasi mencapai sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
"Volume OTC yang Memenuhi Syarat" berarti jumlah keseluruhan nilai dalam Rupiah atas transaksi OTC yang dilakukan dan diselesaikan sebagaimana tercatat dalam sistem Luno, yang dihitung sedemikian rupa sehingga nilai setiap transaksi ditambahkan ke dalam jumlah keseluruhan tanpa memandang apakah transaksi tersebut merupakan pembelian atau penjualan, dan dengan mengecualikan setiap transaksi yang diuraikan dalam Pasal 10.3.
"Periode Kualifikasi" berarti, sehubungan dengan seorang Pelanggan yang Dirujuk, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut yang dimulai pada dan termasuk Tanggal Persetujuan Akun miliknya.
"Rujukan" berarti pengajuan calon pelanggan kepada Luno sesuai dengan Pasal 5.
"Kode Rujukan" berarti kode unik yang diterbitkan oleh Luno kepada Perujuk yang Memenuhi Syarat pada saat pendaftaran untuk mengikuti Program.
"Pelanggan yang Dirujuk" berarti orang yang diatribusikan kepada seorang Perujuk berdasarkan Pasal 5.
"Perujuk" berarti Perujuk yang Memenuhi Syarat yang telah diterbitkan Kode Rujukan kepadanya.
"Pihak Terkait" berarti, sehubungan dengan seorang Perujuk: anggota keluarga inti; orang yang berdomisili pada alamat yang sama; orang yang atas akun Luno miliknya Perujuk memegang kewenangan penandatanganan, atau pengendalian, atau yang akun Luno miliknya didanai oleh Perujuk baik seluruhnya maupun sebagian; setiap badan hukum yang dikendalikan oleh Perujuk, yang mengendalikan Perujuk, atau yang berada di bawah pengendalian yang sama dengan Perujuk; dan, apabila Perujuk merupakan badan hukum, setiap direktur, pejabat, wakil yang berwenang, atau pemilik manfaat akhir dari badan hukum tersebut, serta setiap anggota keluarga inti dari orang tersebut.
"Periode Retensi" berarti setiap jangka waktu 3 (tiga) Bulan Imbalan berturut-turut selama Perujuk memegang Status Ambassador, yang pertama dimulai pada Bulan Imbalan saat Status Ambassador tersebut mulai berlaku dan setiap periode berikutnya dimulai segera setelah berakhirnya periode sebelumnya.
"Imbalan" berarti Komisi atau Bonus.
"Bulan Imbalan" berarti bulan kalender yang seluruhnya atau sebagiannya berada dalam Periode Program.
2.2 Judul hanya digunakan untuk memudahkan pembacaan dan tidak memengaruhi penafsiran. Rujukan kepada suatu Pasal berarti rujukan kepada pasal dalam Ketentuan ini. Kata "termasuk" dan "sebagai contoh" bukan merupakan kata yang bersifat membatasi. Rujukan kepada Rp atau IDR berarti rujukan kepada Rupiah Indonesia.
3. Periode Program
3.1 Program berlangsung sejak tanggal 2 November 2026 pukul 00.00 (GMT+7) sampai dengan dan termasuk tanggal 30 November 2027 pukul 23.59 (GMT+7) ("Periode Program").
3.2 Periode Kualifikasi seorang Pelanggan yang Dirujuk harus seluruhnya berada dalam Periode Program. Dengan demikian, tidak ada Komisi yang terutang sehubungan dengan Pelanggan yang Dirujuk yang Tanggal Persetujuan Akun miliknya jatuh sebelum tanggal 2 November 2026 atau setelah tanggal 1 November 2027.
3.3 Bulan Imbalan terakhir dalam Program adalah bulan November 2027. Imbalan yang diperoleh sehubungan dengan Bulan Imbalan yang telah selesai dan berada dalam Periode Program akan diterbitkan sesuai dengan Pasal 13, sekalipun tanggal penerbitannya jatuh setelah berakhirnya Periode Program.
3.4 Program beroperasi berdasarkan siklus bulan kalender. Seluruh waktu ditentukan berdasarkan penanda waktu (timestamp) yang tercatat dalam sistem Luno, dalam zona waktu GMT+7.
3.5 Program tunduk pada penangguhan, perubahan, dan pengakhiran sesuai dengan Pasal 19. Pengakhiran Program tidak menimbulkan hak apa pun atas kompensasi.
4. Kelayakan Perujuk
4.1 Umum. Partisipasi dalam Program terbatas pada Pelanggan yang memenuhi seluruh kriteria berikut pada setiap waktu yang relevan:
(a) Pelanggan memiliki salah satu dari:
(i) akun Luno perseorangan, di mana pemegang akun merupakan orang perseorangan yang berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan telah memverifikasi identitasnya sekurang-kurangnya sampai dengan KYC Level 3; atau
(ii) akun Luno bisnis atau korporasi, di mana pemegang akun merupakan badan hukum yang didirikan dan terdaftar di Indonesia dan telah memenuhi seluruh persyaratan verifikasi bisnis (KYB) Luno;
(b) Pelanggan telah terverifikasi dan berdomisili di Indonesia;
(c) akun dalam keadaan aktif dan berstatus baik, yang berarti akun yang tidak ditangguhkan, tidak dibatasi, tidak dorman, dan tidak ditandai untuk peninjauan APU, sanksi, atau penipuan;
(d) Pelanggan mematuhi Ketentuan Penggunaan Luno dan seluruh hukum yang berlaku;
(e) Pelanggan telah mendaftar untuk mengikuti Program, telah menyetujui Ketentuan ini, telah menyelesaikan verifikasi tambahan apa pun yang disyaratkan oleh Luno berdasarkan Pasal 4.3, dan telah diterbitkan Kode Rujukan kepadanya; dan
(f) Pelanggan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sah atau, dalam hal orang perseorangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4.2 Perujuk bisnis dan korporasi — persyaratan tambahan. Sebagai tambahan atas Pasal 4.1, apabila Perujuk merupakan badan hukum:
(a) setiap orang perseorangan yang menyetujui Ketentuan ini atau mengoperasikan akun harus berwenang secara sah untuk melakukannya atas nama badan hukum tersebut, dan Luno dapat meminta bukti atas kewenangan tersebut sewaktu-waktu;
(b) badan hukum tersebut harus telah mengungkapkan pemilik manfaat akhirnya kepada Luno dan harus segera memberitahukan kepada Luno setiap perubahannya; dan
(c) badan hukum tersebut harus menunjuk 1 (satu) alamat surel yang terdaftar pada Luno untuk komunikasi terkait Program dan untuk penyampaian Imbalan berdasarkan Pasal 13, dan bertanggung jawab untuk menjaga agar alamat tersebut tetap mutakhir serta mengendalikan aksesnya.
4.3 Uji tuntas Perujuk. Pendaftaran untuk mengikuti Program merupakan kewenangan Luno. Luno dapat melakukan penyaringan atas identitas, sanksi, orang yang terekspos secara politik (politically exposed person), pemberitaan negatif, dan pemilik manfaat terhadap setiap pemohon atau Perujuk, serta dapat menolak suatu permohonan, atau menangguhkan atau mengakhiri partisipasi, tanpa memberikan alasan. Luno dapat mengulangi penyaringan tersebut sewaktu-waktu selama Periode Program.
4.4 Pihak yang dikecualikan. Seorang Pelanggan dikecualikan dari Program apabila yang bersangkutan:
(i) berpartisipasi dengan menggunakan data palsu atau data yang menyesatkan;
(ii) tidak menjaga akunnya tetap berstatus baik pada saat suatu Imbalan dihitung, diterbitkan, atau disampaikan;
(iii) merupakan karyawan, pejabat, direktur, atau kontraktor Luno, perusahaan induknya, atau anak perusahaannya mana pun;
(iv) merupakan anggota keluarga inti dari orang dalam kategori (iii); atau
(v) merupakan badan hukum yang merupakan anggota Grup Luno, atau yang dikendalikan oleh, atau yang direktur, pejabat, atau pemilik manfaat akhirnya merupakan, orang dalam kategori (iii) atau (iv).
4.5 Kelayakan dinilai secara berkesinambungan. Pelanggan yang tidak lagi memenuhi kriteria mana pun dalam Pasal 4 ini seketika itu juga berhenti menjadi Perujuk yang Memenuhi Syarat, dan Pasal 18 berlaku.
5. Rujukan, atribusi, dan pengecualian
5.1 Cara pengajuan Rujukan. Seseorang diatribusikan kepada seorang Perujuk sebagai Pelanggan yang Dirujuk hanya apabila:
(a) orang tersebut mengajukan permohonan akun Luno dengan menggunakan Kode Rujukan milik Perujuk; atau
(b) Perujuk mengajukan data orang tersebut kepada Luno melalui saluran yang ditetapkan oleh Luno untuk Program, dan Luno telah mengonfirmasi pengajuan tersebut, dalam hal mana kedua hal tersebut harus dilakukan sebelum orang tersebut mengajukan permohonan akun Luno.
5.2 Tidak ada atribusi surut. Orang yang telah mengajukan permohonan akun Luno tidak dapat diatribusikan kepada seorang Perujuk. Luno tidak akan menerima klaim yang diajukan setelah peristiwa tersebut terjadi, dengan bukti dalam bentuk apa pun.
5.3 Satu Perujuk untuk satu Pelanggan yang Dirujuk. Seorang Pelanggan yang Dirujuk hanya dapat diatribusikan kepada 1 (satu) Perujuk, dan atribusi tersebut bersifat tetap selama Periode Program. Apabila 2 (dua) Perujuk atau lebih mengklaim orang yang sama, atribusi ditentukan berdasarkan penanda waktu yang lebih awal yang tercatat dalam sistem Luno. Penetapan Luno bersifat final, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan yang nyata.
5.4 Pelanggan Lama dikecualikan. Pelanggan Lama tidak dapat menjadi Pelanggan yang Dirujuk. Tidak ada Komisi yang terutang, Pelanggan Lama tidak diperhitungkan untuk Status Ambassador, dan tidak ada volume yang ditransaksikan oleh Pelanggan Lama yang dimasukkan ke dalam Volume Rujukan Bulanan.
5.5 Pihak Terkait dikecualikan. Perujuk dilarang merujuk Pihak Terkait. Apabila Luno mengidentifikasi bahwa seorang Pelanggan yang Dirujuk merupakan Pihak Terkait dari Perujuknya, tidak ada Imbalan yang terutang sehubungan dengan Pelanggan yang Dirujuk tersebut, setiap Imbalan yang telah diterbitkan sehubungan dengan Pelanggan yang Dirujuk tersebut dapat ditarik kembali berdasarkan Pasal 13.7, dan Pasal 15 serta Pasal 18 dapat berlaku. Perujuk wajib segera memberitahukan kepada Luno apabila seorang Pelanggan yang Dirujuk menjadi Pihak Terkait.
5.6 Pernyataan. Pada saat pendaftaran, dan pada setiap Rujukan apabila disyaratkan oleh Luno, Perujuk wajib menyatakan bahwa orang yang dirujuk bukan merupakan Pihak Terkait dan bahwa Perujuk tidak dan tidak akan mendanai, mengendalikan, atau menjalankan kewenangan penandatanganan atas akun Luno milik orang tersebut.
5.7 Tidak ada peran dalam proses penerimaan pelanggan. Perujuk tidak memiliki peran apa pun dalam proses penerimaan pelanggan, verifikasi identitas, atau uji tuntas pelanggan atas seorang Pelanggan yang Dirujuk. Perujuk dilarang mengumpulkan, melengkapi, mengajukan, atau menyimpan dokumen verifikasi apa pun atas nama calon Pelanggan yang Dirujuk maupun Pelanggan yang Dirujuk, dan dilarang menyatakan bahwa dirinya dapat memengaruhi hasil atau waktu pelaksanaan proses penerimaan pelanggan, kepatuhan, atau peninjauan apa pun yang dilakukan Luno.
5.8 Pengungkapan kepada calon pelanggan. Sebelum atau pada saat mengajukan suatu Rujukan, Perujuk wajib mengungkapkan kepada orang yang dirujuk bahwa Perujuk dapat menerima Imbalan dari Luno apabila orang tersebut membuka akun dan bertransaksi.
5.9 Luno tidak berkewajiban untuk menyetujui orang mana pun yang dirujuk, untuk membuka akun apa pun, atau untuk menyediakan layanan OTC kepada orang mana pun, dan tidak ada Rujukan yang menimbulkan kewajiban demikian.
6. Tingkat 1 — Komisi Rujukan
6.1 Perujuk berhak atas Komisi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) sehubungan dengan setiap Pelanggan yang Dirujuk yang menjadi Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi.
6.2 Seorang Pelanggan yang Dirujuk menjadi Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi apabila Volume OTC yang Memenuhi Syarat miliknya selama Periode Kualifikasi mencapai sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
6.3 Volume OTC yang Memenuhi Syarat dihitung secara kumulatif sepanjang Periode Kualifikasi. Volume yang dilakukan setelah Periode Kualifikasi berakhir tidak diperhitungkan untuk kualifikasi dan tidak dapat digunakan untuk mengkualifikasikan seorang Pelanggan yang Dirujuk, berapa pun jumlahnya.
6.4 Apabila seorang Pelanggan yang Dirujuk tidak mencapai Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) Volume OTC yang Memenuhi Syarat dalam Periode Kualifikasi miliknya, Rujukan tersebut gugur dan tidak ada Komisi yang terutang atau menjadi terutang sehubungan dengan Pelanggan yang Dirujuk tersebut pada waktu kapan pun.
6.5 Hanya 1 (satu) Komisi yang terutang sehubungan dengan setiap Pelanggan yang Dirujuk, terlepas dari volume apa pun yang ditransaksikan oleh Pelanggan yang Dirujuk tersebut setelah memenuhi kualifikasi, dan terlepas dari apakah Perujuk kemudian memperoleh, kehilangan, atau memperoleh kembali Status Ambassador.
6.6 Komisi diterbitkan sesuai dengan Pasal 13 dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah hari pertama bulan kalender berikutnya setelah Bulan Imbalan saat Pelanggan yang Dirujuk menjadi Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi.
7. Tingkat 2, Skema 1 — Status Ambassador
7.1 Perujuk memperoleh Status Ambassador apabila 5 (lima) Pelanggan yang Dirujuk yang diatribusikan kepada Perujuk tersebut masing-masing telah menjadi Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi.
7.2 Kelima Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi tersebut dihitung secara kumulatif sepanjang partisipasi Perujuk dalam Program, dengan tunduk pada Pasal 9. Tidak ada batas waktu untuk mencapai jumlah lima tersebut.
7.3 Status Ambassador mulai berlaku pada hari pertama bulan kalender berikutnya setelah Bulan Imbalan saat Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi kelima menjadi Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi, dan memberikan hak kepada Perujuk atas Bonus berdasarkan Pasal 8 terhitung sejak tanggal tersebut.
7.4 Perolehan Status Ambassador tidak menimbulkan Komisi tambahan apa pun. Komisi yang terutang berdasarkan Pasal 6.1 sehubungan dengan masing-masing dari kelima Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi tersebut merupakan Komisi yang sama dan tidak digandakan.
7.5 Persyaratan mempertahankan status. Untuk mempertahankan Status Ambassador, Perujuk wajib memperkenalkan sekurang-kurangnya 5 (lima) Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi baru selama setiap Periode Retensi. Persyaratan ini berlaku untuk setiap Periode Retensi selama Perujuk memegang Status Ambassador, dan berlanjut sampai dengan berakhirnya Periode Program. Pemenuhan persyaratan sehubungan dengan satu Periode Retensi tidak membebaskan Perujuk dari persyaratan tersebut sehubungan dengan Periode Retensi berikutnya mana pun.
7.6 Hanya Pelanggan yang Dirujuk yang menjadi Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi selama suatu Periode Retensi yang diperhitungkan untuk persyaratan dalam Pasal 7.5 bagi Periode Retensi tersebut. Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi yang telah diperhitungkan untuk perolehan Status Ambassador berdasarkan Pasal 7.1 tidak diperhitungkan untuk Periode Retensi mana pun.
7.7 Seorang Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi hanya diperhitungkan untuk 1 (satu) Periode Retensi, yaitu Periode Retensi saat yang bersangkutan menjadi Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi. Apabila Perujuk memperkenalkan lebih dari 5 (lima) Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi selama suatu Periode Retensi, kelebihannya tidak dapat dialihkan ke Periode Retensi berikutnya mana pun.
7.8 Apabila Perujuk memenuhi Pasal 7.5 sehubungan dengan suatu Periode Retensi, Status Ambassador berlanjut dan Periode Retensi baru dimulai pada hari berikutnya segera setelah berakhirnya periode sebelumnya.
7.9 Apabila Perujuk tidak memenuhi Pasal 7.5 sehubungan dengan suatu Periode Retensi, Status Ambassador berakhir sesuai dengan Pasal 9.1.
8. Tingkat 2, Skema 2 — Bonus Ambassador
8.1 Perujuk yang memegang Status Ambassador sepanjang suatu Bulan Imbalan berhak atas Bonus sehubungan dengan Bulan Imbalan tersebut apabila Volume Rujukan Bulanan miliknya untuk Bulan Imbalan tersebut sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah).
8.2 Bonus ditentukan berdasarkan ambang batas tertinggi dalam tabel berikut yang dicapai atau dilampaui oleh Volume Rujukan Bulanan milik Perujuk:
Volume Rujukan Bulanan | Bonus |
|---|---|
Sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 | Rp1.000.000 |
Sekurang-kurangnya Rp20.000.000.000 | Rp2.000.000 |
Sekurang-kurangnya Rp30.000.000.000 | Rp3.000.000 |
Sekurang-kurangnya Rp40.000.000.000 | Rp4.000.000 |
Sekurang-kurangnya Rp50.000.000.000 | Rp5.000.000 |
Sekurang-kurangnya Rp60.000.000.000 | Rp6.000.000 |
Sekurang-kurangnya Rp70.000.000.000 | Rp7.000.000 |
Sekurang-kurangnya Rp80.000.000.000 | Rp8.000.000 |
Sekurang-kurangnya Rp90.000.000.000 | Rp9.000.000 |
Sekurang-kurangnya Rp100.000.000.000 | 0,02% dari Volume Rujukan Bulanan |
8.3 Untuk menghindari keraguan:
(a) hanya 1 (satu) Bonus yang terutang per Perujuk per Bulan Imbalan, dan jumlah-jumlah dalam tabel tersebut tidak bersifat kumulatif. Volume Rujukan Bulanan sebesar Rp50.000.000.000 menimbulkan Bonus sebesar Rp5.000.000, dan bukan jumlah penjumlahan dari seluruh ambang batas yang telah dilampaui;
(b) apabila Volume Rujukan Bulanan sekurang-kurangnya Rp100.000.000.000, Bonus adalah sebesar 0,02% dari keseluruhan Volume Rujukan Bulanan dan bukan dari jumlah kelebihannya di atas Rp100.000.000.000, dan tabel jumlah tetap tersebut tidak berlaku; dan
(c) Volume Rujukan Bulanan yang berada di antara 2 (dua) ambang batas menimbulkan Bonus untuk ambang batas yang lebih rendah. Jumlah sebagian tidak menimbulkan Bonus tambahan apa pun.
8.4 Tidak ada pengalihan ke bulan berikutnya. Volume Rujukan Bulanan dihitung ulang dari nol pada awal setiap bulan kalender. Volume tidak terakumulasi, tidak dialihkan, dan tidak digulirkan antar-Bulan Imbalan.
8.5 Bonus dihitung dalam Rupiah dan dibulatkan ke bawah sampai dengan Rp1 terdekat sebelum dikonversi berdasarkan Pasal 13.4.
8.6 Bonus diterbitkan sesuai dengan Pasal 13 dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah hari pertama bulan kalender berikutnya setelah Bulan Imbalan yang bersangkutan.
8.7 Apabila Status Ambassador berakhir di tengah bulan kalender berdasarkan Pasal 9.2, tidak ada Bonus yang terutang sehubungan dengan Bulan Imbalan tersebut. Ambang batas tidak dihitung secara proporsional.
8.8 Seluruh Pelanggan yang Dirujuk diperhitungkan. Dengan tunduk pada Pasal 9.4 dan Pasal 10.4, Volume Rujukan Bulanan mencakup Volume OTC yang Memenuhi Syarat dari setiap Pelanggan yang Dirujuk yang diatribusikan kepada Perujuk, terlepas dari apakah Pelanggan yang Dirujuk tersebut telah menjadi Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi dan terlepas dari apakah Komisi telah dibayarkan sehubungan dengan yang bersangkutan.
9. Hilangnya Status Ambassador dan pengaturan ulang
9.1 Apabila persyaratan dalam Pasal 7.5 tidak terpenuhi sehubungan dengan suatu Periode Retensi, Perujuk berhenti memegang Status Ambassador terhitung sejak hari pertama bulan kalender segera setelah berakhirnya Periode Retensi tersebut. Sebagai contoh, apabila Status Ambassador mulai berlaku pada tanggal 1 Maret, Periode Retensi pertama meliputi bulan Maret, April, dan Mei. Apabila 5 (lima) Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi baru tidak diperkenalkan selama ketiga bulan tersebut, Status Ambassador berakhir pada tanggal 1 Juni. Apabila terpenuhi, Status Ambassador berlanjut dan Periode Retensi berikutnya meliputi bulan Juni, Juli, dan Agustus, dan demikian seterusnya selama Status Ambassador dipegang.
9.2 Status Ambassador juga berakhir seketika apabila Perujuk berhenti menjadi Perujuk yang Memenuhi Syarat, apabila partisipasinya ditangguhkan atau diakhiri berdasarkan Pasal 18, atau apabila yang bersangkutan keluar dari Program berdasarkan Pasal 18.4.
9.3 Pada saat berhenti memegang Status Ambassador:
(a) hak atas Bonus berakhir, dan tidak ada Bonus yang terutang sehubungan dengan Bulan Imbalan mana pun yang dimulai pada atau setelah tanggal berakhirnya Status Ambassador;
(b) perhitungan jumlah Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi milik Perujuk diatur ulang menjadi nol; dan
(c) Komisi yang telah diterbitkan tidak terpengaruh dan tidak dapat ditarik kembali semata-mata karena hilangnya Status Ambassador.
9.4 Pelanggan yang Dirujuk yang diatribusikan sebelum pengaturan ulang. Pelanggan yang Dirujuk yang diatribusikan kepada seorang Perujuk pada waktu kapan pun sebelum Status Ambassador berakhir tidak diperhitungkan untuk perolehan kembali Status Ambassador berdasarkan Pasal 7.1, dan Volume OTC yang Memenuhi Syarat miliknya dikecualikan dari Volume Rujukan Bulanan milik Perujuk tersebut pada setiap Bulan Imbalan berikutnya. Pengecualian ini bersifat tetap, berlaku untuk sisa Periode Program, dan tetap berlaku apabila Perujuk kemudian memperoleh kembali Status Ambassador.
9.5 Perujuk yang tetap menjadi Perujuk yang Memenuhi Syarat setelah berhenti memegang Status Ambassador tetap berpartisipasi dalam Program pada Tingkat 1 dan tetap berhak atas Komisi berdasarkan Pasal 6 sehubungan dengan Pelanggan yang Dirujuk yang diatribusikan kepadanya setelah pengaturan ulang tersebut.
9.6 Status Ambassador dapat diperoleh kembali berdasarkan Pasal 7.1, dengan hanya memperhitungkan Pelanggan yang Dirujuk yang diatribusikan kepada Perujuk setelah pengaturan ulang. Periode Retensi pertama yang baru dimulai pada tanggal Status Ambassador yang diperoleh kembali tersebut mulai berlaku, dan Pasal 7.5 sampai dengan Pasal 7.9 serta Pasal 9 ini berlaku kembali dari awal.
10. Volume OTC yang Memenuhi Syarat: perhitungan dan pengecualian
10.1 Volume OTC yang Memenuhi Syarat dihitung dengan mengacu pada transaksi OTC yang dilakukan dan diselesaikan, sebagaimana tercatat dalam sistem Luno. Nilai dalam Rupiah atas suatu transaksi adalah nilai Rupiah yang dicatat oleh Luno pada saat transaksi tersebut dilakukan.
10.2 Penanda waktu yang tercatat dalam sistem Luno (GMT+7) menentukan Periode Kualifikasi dan Bulan Imbalan di mana suatu transaksi termasuk.
10.3 Transaksi yang tidak memenuhi syarat. Hal-hal berikut dikecualikan dari Volume OTC yang Memenuhi Syarat dan dari Volume Rujukan Bulanan, serta tidak diperhitungkan untuk Komisi, Status Ambassador, atau Bonus apa pun:
(a) transaksi yang dilakukan pada Luno Exchange, baik sebagai maker maupun taker;
(b) transaksi yang dilakukan melalui fitur Instant Buy/Sell, Multi-buy, Repeat Buy, atau Bundle milik Luno;
(c) transaksi yang dibatalkan, gagal, tidak lengkap, kedaluwarsa, atau ditolak;
(d) transaksi yang dibalik, dikembalikan dananya, atau ditagih balik (charged-back);
(e) setoran, pengisian saldo, dan penarikan mata uang fiat;
(f) pengiriman atau penerimaan aset kripto dari atau ke dompet lain, termasuk pemindahan antar-akun Luno;
(g) saldo aset kripto yang telah dimiliki sebelumnya;
(h) kredit promosi, jumlah bonus, imbalan, airdrop, dan nilai apa pun yang diterima berdasarkan Program ini atau promosi Luno lainnya, serta penukaran Kode Promo apa pun;
(i) transaksi dengan diri sendiri (self-trading) dan bentuk manipulasi pasar lainnya;
(j) transaksi yang menurut penilaian wajar Luno bersifat menyalahgunakan, curang, manipulatif, atau dilakukan tanpa tujuan ekonomi yang sebenarnya dan terutama untuk memenuhi syarat atau meningkatkan suatu Imbalan; dan
(k) kategori transaksi apa pun yang ditetapkan oleh Luno sebagai tidak memenuhi syarat dari waktu ke waktu, yang berlaku sejak dipublikasikan.
10.4 Volume Awal dikecualikan dari Bonus. Volume Awal masing-masing Pelanggan yang Dirujuk dikecualikan dari Volume Rujukan Bulanan. Volume Awal tidak dikecualikan dari Volume OTC yang Memenuhi Syarat untuk keperluan penentuan apakah Pelanggan yang Dirujuk tersebut menjadi Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi berdasarkan Pasal 6.2.
10.5 Akibat dari Pasal 10.4 adalah bahwa Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) pertama yang ditransaksikan oleh seorang Pelanggan yang Dirujuk telah diberikan imbalan melalui Komisi berdasarkan Pasal 6 dan tidak diberikan imbalan untuk kedua kalinya melalui Bonus. Volume Awal diukur sebagai jumlah kumulatif berjalan untuk setiap Pelanggan yang Dirujuk sejak transaksi OTC pertamanya, dan bukan dengan mengacu pada Bulan Imbalan mana pun maupun pada Periode Kualifikasi. Apabila Volume OTC yang Memenuhi Syarat kumulatif milik seorang Pelanggan yang Dirujuk melampaui Rp1.000.000.000 di tengah suatu Bulan Imbalan, hanya jumlah di atas Rp1.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam Volume Rujukan Bulanan untuk Bulan Imbalan tersebut.
10.6 Sebagai contoh, seorang Pelanggan yang Dirujuk melakukan Volume OTC yang Memenuhi Syarat sebesar Rp600.000.000 pada bulan November 2026 dan sebesar Rp800.000.000 lagi pada bulan Desember 2026. Tidak ada yang dimasukkan ke dalam Volume Rujukan Bulanan untuk bulan November 2026. Jumlah kumulatifnya melampaui Rp1.000.000.000 pada bulan Desember 2026, sehingga Rp400.000.000 dimasukkan ke dalam Volume Rujukan Bulanan untuk bulan Desember 2026. Seluruh Volume OTC yang Memenuhi Syarat yang dilakukan yang bersangkutan sejak bulan Januari 2027 dan seterusnya dimasukkan secara penuh.
11. Keterkaitan dengan promosi Luno lainnya
11.1 Partisipasi dalam Program tidak menghalangi Perujuk untuk berpartisipasi dalam promosi Luno lainnya mana pun, dan transaksi yang sama dapat diperhitungkan untuk Imbalan berdasarkan Program ini sekaligus untuk imbalan berdasarkan promosi Luno lainnya, kecuali apabila ketentuan promosi lain tersebut secara tegas menyatakan sebaliknya.
11.2 Partisipasi dalam Program tidak dengan sendirinya menjadikan seorang Pelanggan yang Dirujuk tidak memenuhi syarat untuk promosi Luno lainnya mana pun. Kelayakan Pelanggan yang Dirujuk untuk promosi lainnya ditentukan oleh ketentuan promosi tersebut.
11.3 Apabila ketentuan promosi Luno lainnya secara tegas mengecualikan partisipasi Pelanggan yang Dirujuk, atau mengecualikan penggabungan dengan Program ini, ketentuan tersebut yang berlaku sehubungan dengan promosi dimaksud.
12. Perhitungan, penilaian, dan catatan
12.1 Seluruh perhitungan berdasarkan Ketentuan ini dilakukan dengan mengacu pada sistem dan catatan milik Luno sendiri, yang bersifat menentukan kecuali dalam hal terdapat kekeliruan yang nyata.
12.2 Perhitungan Luno atas Volume OTC yang Memenuhi Syarat dan Volume Rujukan Bulanan, penetapannya mengenai apakah seseorang merupakan Pelanggan yang Memenuhi Kualifikasi, penetapannya atas Status Ambassador, serta perhitungannya atas Imbalan apa pun bersifat final, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan yang nyata.
12.3 Luno dapat menghitung ulang dan mengoreksi penetapan atau Imbalan apa pun sewaktu-waktu apabila suatu transaksi dibatalkan, dikembalikan dananya, dibalik, atau dikoreksi, apabila suatu atribusi ternyata tidak tepat, atau apabila ditemukan kekeliruan, termasuk setelah suatu Imbalan diterbitkan.
12.4 Angka apa pun yang ditampilkan kepada Perujuk melalui Platform Luno atau dalam laporan, dasbor, atau pernyataan apa pun bersifat indikatif semata. Angka tersebut tidak menimbulkan hak apa pun dan bukan merupakan penetapan atas Imbalan apa pun. Penetapan akhir Luno berdasarkan Pasal ini yang berlaku.
13. Penerbitan Imbalan, penahanan, penarikan kembali, dan perjumpaan utang
13.1 Bentuk dan waktu. Imbalan disampaikan dalam bentuk Kode Promo Bitcoin, yang dikirimkan ke alamat surel Perujuk yang terdaftar pada Luno, dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah hari pertama bulan kalender berikutnya setelah Bulan Imbalan saat Imbalan tersebut diperoleh, atau sesegera mungkin setelahnya apabila Luno memerlukan waktu tambahan untuk memverifikasi hak atas Imbalan tersebut atau untuk menyelesaikan peninjauan berdasarkan Pasal 13.6 atau Pasal 17.
13.2 Apabila Perujuk merupakan badan hukum, Kode Promo dikirimkan ke alamat surel yang ditunjuk berdasarkan Pasal 4.2(c) dan hanya dapat ditukarkan ke dalam akun Luno milik badan hukum tersebut.
13.3 Merupakan tanggung jawab Perujuk untuk memastikan bahwa alamat surel yang terdaftar pada Luno benar dan mutakhir, serta untuk menukarkan Kode Promo. Luno tidak bertanggung jawab atas kegagalan penerimaan Kode Promo yang disebabkan oleh penyaringan spam, surel sampah, alamat surel yang keliru atau tidak mutakhir, atau sebab lain apa pun yang tidak dapat dipersalahkan kepada Luno.
13.4 Konversi. Imbalan dihitung dalam Rupiah berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 8 serta dikonversi ke dalam Bitcoin pada kurs Luno yang berlaku pada saat Kode Promo dibuat. Nilai Bitcoin dapat naik atau turun setelah saat tersebut, dan Luno tidak bertanggung jawab atas perubahan tersebut.
13.5 Penukaran dan masa berlaku. Jangka waktu penukaran Kode Promo dicantumkan dalam surel penerbitannya. Kode Promo yang tidak ditukarkan menjadi kedaluwarsa pada akhir jangka waktu tersebut dan Imbalan tersebut gugur. Akun Perujuk harus memenuhi Pasal 4 pada saat penukaran.
13.6 Luno dapat menahan penerbitan Imbalan apa pun sampai selesainya peninjauan atas penipuan, APU, sanksi, keamanan, atau kepatuhan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pemberitahuan tersebut akan merugikan peninjauan dimaksud. Luno tidak berkewajiban menerbitkan Imbalan apa pun apabila hal tersebut akan melanggar hukum yang berlaku, persyaratan regulasi, kewajiban sanksi, atau arahan dari otoritas yang berwenang.
13.7 Penarikan kembali dan perjumpaan utang. Apabila suatu Imbalan telah diterbitkan secara keliru, atau apabila kemudian ditetapkan bahwa Perujuk tidak berhak atasnya, termasuk apabila suatu transaksi dibatalkan, dibalik, atau dikembalikan dananya, apabila seorang Pelanggan yang Dirujuk ternyata merupakan Pelanggan Lama atau Pihak Terkait, apabila seorang Pelanggan yang Dirujuk tidak memenuhi uji tuntas pelanggan berkelanjutan atau dikeluarkan sebagai pelanggan, atau apabila Pasal 15 berlaku, Luno dapat (a) membatalkan Kode Promo yang belum ditukarkan, (b) membalik atau mendebit jumlah yang setara dari akun Luno milik Perujuk, (c) memotongnya dari Imbalan mana pun di kemudian hari, atau (d) menagihnya sebagai utang yang terutang dari Perujuk. Luno dapat menjalankan hak-hak tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut, dan akan segera memberitahukan Perujuk setelahnya.
13.8 Hak-hak dalam Pasal 13.7 dapat dijalankan selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Imbalan diterbitkan, atau sewaktu-waktu apabila terdapat dugaan yang wajar atas penipuan atau ketidakjujuran.
14. Kewajiban dan perilaku Perujuk
14.1 Perujuk wajib:
(a) menjaga informasi akun tetap akurat dan mutakhir, termasuk alamat surel yang terdaftar;
(b) mematuhi hukum yang berlaku, Ketentuan Penggunaan Luno, dan Ketentuan ini;
(c) menyelesaikan verifikasi apa pun yang diminta oleh Luno, termasuk verifikasi pemilik manfaat untuk akun badan hukum;
(d) bekerja sama dalam penyelidikan penipuan, keamanan, APU, sanksi, atau kepatuhan apa pun; dan
(e) tidak membagikan, menjual, atau mengalihkan Kode Rujukan, Kode Promo, atau Imbalan miliknya.
14.2 Tidak ada kewenangan dan tidak ada keagenan. Perujuk bukan merupakan agen, karyawan, wakil, mitra, atau pialang pengenal (introducing broker) dari Luno. Perujuk dilarang:
(a) menyatakan atau menyiratkan bahwa yang bersangkutan bertindak untuk, atas nama, atau dengan kewenangan dari Luno;
(b) menggunakan nama, logo, merek dagang, atau identitas merek Luno, atau membuat materi pemasaran atau promosi apa pun yang merujuk pada Luno, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Luno;
(c) mengadakan komitmen apa pun atas nama Luno, atau membuat pernyataan atau jaminan apa pun mengenai layanan, harga, selisih harga (spread), eksekusi, keamanan, atau status regulasi Luno; atau
(d) menawarkan, menjanjikan, atau memberikan bujukan apa pun kepada calon Pelanggan yang Dirujuk maupun Pelanggan yang Dirujuk sehubungan dengan suatu Rujukan.
14.3 Tidak memberikan nasihat. Perujuk dilarang memberikan, atau menyatakan dirinya memberikan, nasihat keuangan, investasi, perpajakan, akuntansi, atau hukum, dan dilarang membuat pernyataan atau perkiraan apa pun mengenai harga, kinerja, atau imbal hasil aset kripto apa pun, atau mengenai hasil apa pun dari bertransaksi dengan Luno.
14.4 Tidak boleh mengajak bertransaksi demi memperoleh Imbalan. Perujuk dilarang mendorong atau membujuk Pelanggan yang Dirujuk mana pun untuk melakukan transaksi apa pun dengan tujuan mencapai suatu ambang batas berdasarkan Ketentuan ini, atau dengan cara yang tidak sesuai dengan keadaan, tujuan, dan toleransi risiko Pelanggan yang Dirujuk tersebut sendiri.
14.5 Perujuk dilarang menggunakan, mengungkapkan, atau menyimpan informasi apa pun mengenai akun, kepemilikan, atau transaksi seorang Pelanggan yang Dirujuk selain sebagaimana diizinkan oleh Luno dan oleh hukum yang berlaku.
14.6 Pelanggaran atas Pasal 14 ini dapat mengakibatkan penangguhan atau pengakhiran partisipasi berdasarkan Pasal 18, gugurnya atau penarikan kembali Imbalan apa pun berdasarkan Pasal 13.7, serta tindakan berdasarkan Ketentuan Penggunaan Luno.
15. Penipuan, penyalahgunaan, dan penggunaan secara tidak patut
15.1 Luno dapat menangguhkan, membatalkan, menahan, membalik, atau menolak Imbalan apa pun, dan dapat mengeluarkan seorang Perujuk dari Program, apabila Luno secara wajar meyakini bahwa Perujuk, seorang Pelanggan yang Dirujuk, atau pihak mana pun yang bertindak bersama-sama dengan salah satu di antaranya, telah:
(a) melakukan wash trading atau transaksi dengan diri sendiri;
(b) memanipulasi aktivitas perdagangan atau harga pasar;
(c) membuat atau mengendalikan beberapa akun secara melanggar Ketentuan ini;
(d) mengajukan Rujukan sehubungan dengan Pelanggan Lama atau Pihak Terkait;
(e) menggunakan skrip otomatis, bot, atau akses tidak sah untuk menghasilkan volume;
(f) melakukan perbuatan curang, menyesatkan, atau menyalahgunakan;
(g) berupaya meningkatkan Volume OTC yang Memenuhi Syarat atau Volume Rujukan Bulanan secara artifisial;
(h) melanggar Ketentuan ini atau Ketentuan Penggunaan Luno; atau
(i) dengan cara lain berupaya memperoleh Imbalan apa pun secara tidak patut.
15.2 Tanpa tujuan ekonomi yang sebenarnya. Tanpa membatasi Pasal 15.1, Luno dapat membatalkan sebagian atau seluruh Volume OTC yang Memenuhi Syarat atau Volume Rujukan Bulanan milik seorang Perujuk apabila Luno secara wajar menilai bahwa transaksi-transaksi tersebut dilakukan tanpa tujuan ekonomi yang sebenarnya dan terutama untuk memenuhi syarat atau meningkatkan suatu Imbalan. Indikatornya antara lain: pembelian dan penjualan berulang atas aset yang sama atau yang secara substansial serupa dalam jangka waktu singkat tanpa perubahan posisi bersih yang material; rangkaian transaksi dalam jumlah bulat pada atau di sekitar ambang batas dalam Pasal 6.2 atau Pasal 8.2 yang tidak menghasilkan perubahan komposisi portofolio yang sepadan; transaksi yang waktunya diatur menjelang akhir Bulan Imbalan atau menjelang berakhirnya Periode Kualifikasi untuk mencapai suatu ambang batas; volume yang terkonsentrasi tepat di bawah dan kemudian melampaui ambang batas dalam Pasal 8.2 pada hari-hari terakhir suatu Bulan Imbalan; pendanaan akun Pelanggan yang Dirujuk oleh Perujuk atau oleh Pihak Terkait; serta aktivitas terkoordinasi di antara 2 (dua) akun atau lebih.
15.3 Penetapan Luno berdasarkan Pasal ini dibuat dengan iktikad baik atas dasar informasi yang tersedia dan bersifat final, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan yang nyata.
15.4 Tidak ada ketentuan dalam Pasal ini yang membatasi hak atau upaya hukum lain yang tersedia bagi Luno, termasuk penangguhan atau penutupan akun berdasarkan Ketentuan Penggunaan dan kewajiban pelaporan apa pun kepada otoritas yang berwenang.
16. Beberapa akun dan pihak yang bertindak bersama-sama
16.1 Apabila Luno mengidentifikasi beberapa akun yang dikendalikan oleh, atau bertindak bersama-sama dengan, orang yang sama, Luno dapat memperlakukan akun-akun tersebut sebagai satu peserta, mengecualikan seluruhnya dari Program, atau membatalkan volume dan Imbalan yang dapat diatribusikan kepada salah satu di antaranya.
16.2 Indikator akun yang bertindak bersama-sama antara lain pengenal perangkat atau jaringan yang sama, sumber pendanaan yang sama, kepemilikan manfaat yang sama, penandatangan atau wakil yang berwenang yang sama, alamat yang sama, dan pola transaksi yang berkorelasi.
16.3 Volume OTC yang Memenuhi Syarat tidak dapat digabungkan atau diakumulasikan di antara beberapa akun Pelanggan yang Dirujuk untuk mencapai ambang batas dalam Pasal 6.2.
17. Persyaratan kepatuhan dan regulasi
17.1 Partisipasi dalam Program tetap tunduk pada seluruh hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan sanksi, anti pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.
17.2 Setiap Pelanggan yang Dirujuk tunduk sepenuhnya pada persyaratan uji tuntas pelanggan, penerimaan pelanggan, dan pemantauan berkelanjutan milik Luno, secara terlepas dari Rujukan apa pun. Tidak ada ketentuan dalam Program ini yang mengubah, mempersingkat, atau mengesampingkan persyaratan tersebut, dan tidak ada Rujukan yang menimbulkan praduga apa pun mengenai kelayakan seseorang untuk diterima sebagai pelanggan.
17.3 Luno dapat menangguhkan, mengubah, atau mengakhiri Imbalan apa pun, atau partisipasi seorang Perujuk, apabila diperlukan untuk memenuhi hukum yang berlaku, pedoman regulasi, atau arahan dari otoritas yang berwenang.
17.4 Luno dapat meminta Perujuk untuk menyediakan informasi atau dokumentasi tambahan sebagai syarat kelanjutan partisipasi atau penerimaan Imbalan apa pun.
18. Penangguhan dan pengeluaran partisipasi perorangan
18.1 Luno dapat menangguhkan atau mengakhiri partisipasi seorang Perujuk dalam Program, dengan berlaku seketika dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila diperlukan, apabila:
(a) Perujuk berhenti menjadi Perujuk yang Memenuhi Syarat;
(b) Pasal 15, Pasal 16, atau Pasal 17 berlaku;
(c) Perujuk melanggar Pasal 5 atau Pasal 14;
(d) akun Luno milik Perujuk ditangguhkan, dibatasi, atau ditutup karena sebab apa pun; atau
(e) kelanjutan partisipasi akan memaparkan Luno pada risiko hukum, regulasi, atau reputasi.
18.2 Pada saat penangguhan atau pengakhiran partisipasi, Status Ambassador berakhir seketika, Pasal 9.3 dan Pasal 9.4 berlaku, Kode Promo apa pun yang belum ditukarkan dapat dibatalkan, dan Imbalan apa pun yang belum diterbitkan menjadi gugur kecuali Luno menetapkan lain.
18.3 Pasal 9.4, 12, 13.7, 13.8, 15, 21, 23, 26, dan 29 tetap berlaku setelah pengakhiran partisipasi.
18.4 Perujuk dapat keluar dari Program sewaktu-waktu dengan memberitahukan kepada Luno melalui saluran dukungan resmi. Keluarnya Perujuk tidak memberikan hak atas Imbalan apa pun yang belum diperoleh dan belum diterbitkan, dan Pasal 9 berlaku.
19. Penangguhan, perubahan, dan pengakhiran Program
19.1 Luno dapat menangguhkan, mengubah, atau menghentikan Program, baik seluruhnya maupun sebagian, apabila secara wajar diperlukan karena alasan operasional, keamanan, pencegahan penipuan, pemeliharaan sistem, kepatuhan hukum atau regulasi, atau alasan komersial.
19.2 Pengakhiran atau perubahan Program tidak menimbulkan hak apa pun atas kompensasi.
19.3 Pada saat pengakhiran Program, Imbalan yang telah diperoleh sehubungan dengan Bulan Imbalan yang telah selesai dan belum diterbitkan akan diterbitkan sebagaimana mestinya, dengan tunduk pada Ketentuan ini.
20. Pertanyaan dan klaim
20.1 Apabila Anda meyakini bahwa suatu Imbalan telah dihitung secara keliru atau belum diterbitkan secara benar, atau bahwa suatu atribusi tidak tepat, Anda wajib memberitahukan kepada Luno melalui saluran dukungan resmi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terakhir Imbalan tersebut seharusnya diterbitkan berdasarkan Pasal 13.1, atau sejak atribusi tersebut.
20.2 Luno akan menyelidiki dan menanggapi dalam jangka waktu yang wajar. Klaim yang diberitahukan setelah jangka waktu dalam Pasal 20.1 dapat tidak dipertimbangkan, kecuali apabila hukum yang berlaku mensyaratkan lain atau apabila keterlambatan tersebut tidak dapat dihindari secara wajar.
20.3 Pasal ini tidak membatasi hak apa pun yang Anda miliki berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia.
21. Pajak
21.1 Imbalan merupakan imbalan atas pengenalan pelanggan dan dapat merupakan penghasilan kena pajak bagi Perujuk.
21.2 Perujuk sepenuhnya bertanggung jawab untuk menentukan, melaporkan, dan membayar pajak apa pun yang timbul dari partisipasi dalam Program atau penerimaan Imbalan apa pun, kecuali sepanjang hukum yang berlaku mewajibkan Luno untuk memotong, memungut, atau melaporkan.
21.3 Apabila Luno diwajibkan untuk memotong atau memungut, Imbalan diterbitkan setelah dikurangi pemotongan atau pemungutan tersebut, dan Luno akan melaporkan serta menyetorkannya sebagaimana diwajibkan.
21.4 Luno dapat meminta Perujuk untuk menyediakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau, dalam hal orang perseorangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta dokumentasi lain apa pun yang secara wajar diperlukan untuk keperluan perpajakan, sebelum menerbitkan Imbalan.
21.5 Tidak ada hal apa pun yang disampaikan oleh Luno yang merupakan nasihat perpajakan. Perujuk disarankan memperoleh nasihat perpajakan secara independen.
22. Peringatan risiko dan tidak memberikan nasihat
22.1 Perdagangan dan investasi pada aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Nilai aset kripto dapat naik dan turun secara signifikan dalam waktu singkat dan seseorang dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasinya.
22.2 Program merupakan program rujukan. Program ini bukan merupakan nasihat keuangan atau investasi, bukan rekomendasi untuk membeli, menahan, atau menjual aset kripto apa pun, dan bukan rekomendasi untuk bertransaksi pada volume tertentu.
22.3 Ambang batas berdasarkan Ketentuan ini bukan merupakan target. Setiap keputusan untuk bertransaksi harus didasarkan pada keadaan, tujuan, dan toleransi risiko pihak yang bertransaksi itu sendiri, dan bukan pada keinginan untuk mencapai suatu ambang batas atau untuk memperoleh Imbalan bagi pihak lain.
22.4 Luno tidak menganjurkan pembelian aset kripto dengan menggunakan utang atau dana pinjaman dalam bentuk apa pun.
22.5 Imbalan diterbitkan dalam bentuk Bitcoin. Nilai Imbalan dalam Rupiah dapat turun setelah diterbitkan. Pasal 13.4 berlaku.
23. Pembatasan tanggung jawab
23.1 Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Luno tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, eksemplari, punitif, atau khusus apa pun, maupun atas kehilangan keuntungan, pendapatan, peluang, data, atau nama baik, yang timbul dari atau sehubungan dengan Program.
23.2 Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Luno tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul dari: tidak tersedianya, keterlambatan, kekeliruan, atau kegagalan fungsi Platform Luno; keterlambatan penerbitan atau kegagalan menerbitkan Imbalan apabila Pasal 13.6, 17, atau 19 berlaku; tidak diterimanya, tidak ditukarkannya, atau kedaluwarsanya Kode Promo; penolakan Rujukan apa pun atau permohonan akun Luno apa pun; perilaku Pelanggan yang Dirujuk mana pun; perbuatan atau kelalaian pihak ketiga mana pun; atau perubahan nilai aset kripto apa pun.
23.3 Luno tidak memberikan jaminan apa pun mengenai volume yang akan ditransaksikan oleh Pelanggan yang Dirujuk mana pun, mengenai kelangsungan hubungan Pelanggan yang Dirujuk mana pun dengan Luno, maupun mengenai besaran Imbalan apa pun.
23.4 Tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab apabila pengecualian atau pembatasan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku, termasuk tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dikecualikan berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia.
24. Perubahan atas Program dan Ketentuan ini
24.1 Luno sewaktu-waktu dapat mengubah Ketentuan ini, serta dapat memperkenalkan, mengubah, menangguhkan, menarik, atau menghentikan Program, tingkat mana pun, Imbalan apa pun, ambang batas kualifikasi apa pun, besaran atau tarif Bonus apa pun, dan besaran Komisi apa pun.
24.2 Suatu perubahan mulai berlaku pada saat dipublikasikan pada Platform Luno atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya, kecuali Luno menyatakan tanggal berlaku yang lebih kemudian.
24.3 Luno akan bertindak dengan iktikad baik dalam menjalankan hak-haknya berdasarkan Pasal ini, dan dapat memberitahukan Perujuk mengenai suatu perubahan melalui saluran yang diuraikan dalam Pasal 25. Luno tidak berkewajiban memberikan pemberitahuan terlebih dahulu atas perubahan apa pun.
24.4 Kelanjutan partisipasi setelah tanggal berlaku merupakan penerimaan atas perubahan tersebut. Perujuk yang tidak menerima suatu perubahan dapat keluar dari Program berdasarkan Pasal 18.4.
24.5 Terlepas dari Pasal 24.2, perubahan yang mengurangi besaran Komisi, mengurangi besaran atau tarif Bonus, atau menaikkan ambang batas kualifikasi tidak berlaku terhadap Bulan Imbalan yang telah dimulai, atau terhadap Periode Kualifikasi yang telah dibuka, dan mulai berlaku sejak hari pertama bulan kalender berikutnya. Imbalan yang telah diperoleh sehubungan dengan Bulan Imbalan yang telah selesai tidak terpengaruh oleh perubahan di kemudian hari.
25. Komunikasi
25.1 Luno dapat menyampaikan informasi terkait Program melalui Platform Luno, surel, SMS, WhatsApp, notifikasi dorong, pesan dalam aplikasi, atau saluran komunikasi resmi lainnya yang terkait dengan akun.
25.2 Merupakan tanggung jawab Perujuk untuk menjaga rincian kontaknya tetap mutakhir dan untuk memantau saluran-saluran tersebut. Karena Imbalan disampaikan melalui surel berdasarkan Pasal 13, alamat surel terdaftar yang tidak mutakhir dapat mengakibatkan gugurnya Imbalan berdasarkan Pasal 13.5.
25.3 Luno hanya akan berkomunikasi melalui saluran resminya. Luno tidak akan pernah meminta kata sandi, kode sandi sekali pakai (one-time passcode), PIN, kunci privat, seed phrase, atau pembayaran apa pun sehubungan dengan Program.
26. Data pribadi
26.1 Setiap informasi pribadi yang disampaikan kepada atau dihasilkan oleh Luno untuk keperluan Program akan diperlakukan sepenuhnya sesuai dengan Kebijakan Privasi Luno dan hukum pelindungan data pribadi Indonesia yang berlaku.
26.2 Partisipasi melibatkan pemrosesan data pribadi untuk keperluan: penilaian kelayakan Perujuk; atribusi Pelanggan yang Dirujuk; perhitungan dan penerbitan Imbalan; pemantauan penipuan, APU, sanksi, dan kepatuhan; serta pelaporan kepada regulator.
26.3 Data yang disampaikan oleh Perujuk. Apabila seorang Perujuk menyampaikan data pribadi orang lain berdasarkan Pasal 5.1(b), Perujuk menjamin bahwa yang bersangkutan memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukannya, bahwa yang bersangkutan telah memberitahukan kepada orang tersebut bahwa datanya akan disampaikan kepada Luno beserta tujuan penggunaannya, dan bahwa yang bersangkutan akan menyediakan bukti atas dasar hukum tersebut apabila diminta. Perujuk membebaskan dan mengganti rugi Luno atas klaim apa pun yang timbul dari pelanggaran jaminan ini, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.
26.4 Informasi yang diungkapkan kepada Perujuk. Luno tidak mengungkapkan identitas, rincian akun, kepemilikan, atau transaksi perorangan seorang Pelanggan yang Dirujuk kepada Perujuk. Setiap laporan yang disediakan kepada Perujuk berdasarkan Program ini hanya menampilkan angka agregat.
26.5 Apabila Perujuk merupakan badan hukum, Pasal 26.1 mencakup data pribadi wakil yang berwenang, penandatangan, dan pemilik manfaat akhirnya. Badan hukum tersebut bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki dasar hukum yang sah untuk menyampaikan data tersebut kepada Luno dan untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang-orang dimaksud.
27. Ketentuan umum
27.1 Keterpisahan. Apabila ketentuan mana pun dalam Ketentuan ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan selebihnya tetap berlaku sepenuhnya.
27.2 Tidak ada pengesampingan. Kegagalan atau keterlambatan Luno dalam menjalankan suatu hak berdasarkan Ketentuan ini bukan merupakan pengesampingan atas hak tersebut.
27.3 Pengalihan. Luno dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini kepada anggota Grup mana pun atau kepada penerus haknya. Perujuk tidak dapat mengalihkan hak apa pun berdasarkan Ketentuan ini.
27.4 Tidak ada hak pihak ketiga. Ketentuan ini tidak memberikan hak apa pun kepada orang yang bukan merupakan pihak di dalamnya, termasuk Pelanggan yang Dirujuk mana pun.
27.5 Keadaan kahar. Luno tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajarnya.
27.6 Tidak ada kemitraan atau hubungan penasihat. Tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang menimbulkan hubungan kemitraan, usaha patungan, keagenan, fidusia, ketenagakerjaan, perantaraan, atau penasihat antara Luno dan Perujuk mana pun.
27.7 Keseluruhan perjanjian. Ketentuan ini, bersama-sama dengan dokumen-dokumen yang dirujuk dalam Pasal 1.3, merupakan keseluruhan perjanjian yang mendasari penyelenggaraan Program oleh Luno. Tidak ada pihak yang dapat mengandalkan, atau memiliki upaya hukum apa pun sehubungan dengan, pernyataan atau dokumen apa pun yang tidak tercantum dalam ketentuan ini.
28. Bahasa
Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara kedua versi tersebut, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
29. Hukum yang mengatur dan penyelesaian sengketa
29.1 Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
29.2 Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Program tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan di Indonesia.